Tubaba ( Humas )—Kamis, (090720), Bertempat di KUA Tulang Bawang Udik , Kepala Kantor Kemenag Tulang Bawang Barat, H. Helmi, S.Ag, S. Pd, MM, dengan didampingi Kasubag Tata Usaha Dr. (Cand) Hj. Eviyana, S. Ag, M. Pd.I, bersama Kasi Bimas Islam Efrizon, S. Ag, MM, melakukan monitoring ke KUA Tulang Bawang Udik sekaligus Pembinaan kepada 10 Orang PAI Non PNS yang ada di KUA Tulang Bawang Udik, yang diterima secara Langsung, Kepala KUA Tulang Bawang Udik, Sunaidi, S.H.I
Dalam arahannya Helmi menyampaikan “Sebagai ASN kita harus menerapkan Kedisiplinan, yang harus dimulai dari diri sendiri, terutama disiplin waktu harus diutamakan, karena sebagai ASN yang nilai itu bukan hanya Kinerja saja akan tetapi mencakup mulai dari disiplin kehadiran dan kedisiplinan tepat waktu mulai dari keberangkatan dan kepulangan, terlebih lagi ASN yang ada di KUA sebagai perpanjangan tangan langsung dari Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, itulah kenapa pelayanan kepada masyarakat harus lebih di tingkatkan”Ungkapnya
Lebih lanjut Kasubbag Tata Usaha juga menyampaikan Kepada PAI NON PNS agar lebih meningkatkan pelayanan masyarakat dan membuat pelaporan dengan baik dan tepat waktu dalam mengumpulkanya, Karena bukti kinerja PAI NON PNS berdasarkan pelaporan tersebut. Eviyana juga menambahkan kepada Kepala KUA agar Mampu dan bisa Membuat terobosan-terobosan baru di Masyarakat dengan mengadakan kegiatan berupa program baik itu jangka panjang maupun jangka pendek yang bersifat positif dengan berinivasi dan kreatif karena KUA sebagai perpanjangan tangan secara langsung dari Kementerian Agama, dengan begitu marwah Kantor KUA Tuba Udik akan terasa hidup dan diterima secara langsung manfaatnya oleh Masyarakat.
Dalam kesempatan ini Juga Efrizon selaku Kasi Bimas Islam menyampaikan, “kepada Para Penyuluh PAI Non PNS harus uptudate dengan regulasi, memahami Tusi, yang sesuai dengan PMA Penyuluh Agama, serta berinovasi dalam meningkatkan pelayanan dan berkontribusi, dan yang terupdate kali ini tentang SE Menag RI No. 18 Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan qurban 1441H/2020M, pada masa Pandemi saat ini, baik kepala KUA, Penghulu, JFU, juga PAI Non PNS bukan hanya mengetahui akan tetapi harus memahami isi SE Menag No. 18 tahun 2020 ini secara keseluruhan, Pungkasnya” ( fadilah )