Tubaba ( Humas ), Kamis 27 Agustus 2020, bertempat di Mushola Baitun Naim, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat mengadakan rapat koordinasi sekaligus Pembinaan kepada 72 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS. Rapat koordinasi tersebut mensosialisasikan KMA Nomor 769 tahun 2018 tentang Pedoman Penyuluh Agama Non PNS
Helmi Selaku Kakan Kemenag Tubaba dalam sambutannya menyampaikan sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan beban tugas masing-masing dalam memberikan penyuluhan dan mencerdaskan umat. Penyuluh Agama Islam saat ini dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat teknologi dan sumber informasi. Oleh sebab itu setiap penyuluh agama Islam mesti secara terus menerus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri serta teknik dalam menyampaikan penyuluhan ke masyarakat sehingga ada korelasi faktual terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat, terutama di masa Pandemi sekarang ini”ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Tubaba, Efrizon, S. Ag. MH, pada kesempatan ini menyampaikan “sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan penyuluhan serta penerangan di tengah-tengah masyarakat, seorang Penyuluh Agama Islam mengemban tugas yang sangat mulia. Begitu besarnya pengabdian para penyuluh di tengah-tengah masyarakat tersebut, itulah kenapa pemerintah meningkatkan kesejahteraannya dalam memperlancar dan menjalankan tugasnya, terlebih lagi dimasa sekarang dimasa Penyesuaian Hidup baru dengan dibukanya Majelis Ta’lim harus mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari harus Jaga Jarak, Wajib Memakai Masker, Cuci Tangan serta dalam menyampaikan Laporan harus tepat waktu dan sesuai JUKNIS”, Pungkasnya (Fadilah)