Tubaba ( Humas ), Senin, 14 September 2020, Kepala Kantor Kemenag Tulang Bawang Barat, melalui Kasubag TU, Dr ( Cand ) Hj. Eviyana, S. Ag, M.Pd.I mengikuti Rapat tentang RANCANGAN PERATURAN BUPATI TUBABA TENTANG PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA TATANAN NORMAL BARU, yang dipusatkan di Ruang Rapat Bupati Tulang Baawang Barat yang dipimpin secara langsung Sekdakab Tubaba, Nopriwan Jaya, SP, selaku Plh yang diikuti Forkopimda, Kemenag, TNI, Polres, Camat, OPD, dan PMI. Acara ini digelar karena Pemkab Tulang Bawang Barat akan menetapkan Rancangan Penetapan aturan pedoman penerapan disiplin dan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19 pada tatanan normal hidup baru atau New Normal bagi masyarakat di kabupaten Tualang Bawang Barat, rancangan ini sesuai Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 45 tahun 2020
Lebih lanjut disampaikan Nopriwan Pedoman ini nanti berlaku bukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara , tapi juga untuk perorangan, pengusaha, dan pengelola, dan fasilitas umum. Aturan Perbup ini diterapkan di tengah masyarakat Kabupaten Tubaba berlaku secara menyeluruh dan berlaku sampai Presiden RI mencabut status darurat bencana non alam di Indonesia, tidak berdasarkan zona, baik itu merah hijau, atau kuning, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 masyarakat khususnya Tulang Bawang Barat, diwajibkan kepada seluruh Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari tidak berjabat tangan, Jaga Jarak, Selalu Mencuci Tangan, Wajib Masker, hindari kerumunan dan aturan serta peringatan lainnya, sebagaimana harus menjaga kebersihan lingkungan baik itu lingkungan dimana kita tinggal, maupun lingkungan dimana kita bekerja. (Fadilah)