Seksi PHU Adakan ZOOM MEETING

Tubaba ( Humas ) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengadakan Zoom Meeting mengenai Sosialisasi PMA Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19”. Adapun jumlah peserta yang mengikuti Zoom Meeting berjumlah 39 orang, yang terdiri dari: Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, KBIHU, IPHI dan Jemaah Haji 2020 Se-Kab.Tubaba.

Sebagai narasumber dalam Zoom Meeting tersebut Adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Tulang Bawang Barat H. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M., dan Kasi PHU Hj. Nuning Herwiyati, M.Pd.I. Adapun materi yang disampaikan oleh Helmi mengenai “Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah”. Selanjutnya Helmi menyampaikan 10 Asas dalam penyelenggaraan haji dan umrah adalah: Syariat, Amanah, Keadilan, Kemaslahatan, Kemanfaatan, Keselamatan, Keamanan, Profesionalitas, Transparansi, Akuntabilitas. Adapun tujuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah:

Bacaan Lainnya
  1. Memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji dan jamaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat .
  2. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dokumen Humas Kemenag Tubaba

Sedangkan materi yang disampaikan oleh Nuning mengenai “Sosialisasi PMA Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19”. selanjutnya nuning menyampaikan kebijakan kerajaan arab Saudi dalam ibadah umrah dimasa pandemic covid-19 adalah:

  1. Jemaah Indonesia sudah di perbolehkan melaksanakan umrah dengan kuota harian sekitar 800-1000 jamaah.
  2. Usia yang di perbolehkan berangkat 18-50 tahun
  3. Visa umrah mulai 1 november 2020 pengajuan minimal 50 pax.
  4. Setelah mendapatkan kuota visa, travel memiliki waktu maximal 24 jam input manifest dan data tiket.
  5. Sampai dengan bulan desember penerbangan yang di izinkan hanya Saudi airline rutr Jakarta-jeddah dengan 1 kali penerbangan perhari.
  6. Jemaah diwajibkan tes PCR dengan rekanan yang telah di tunjuk oleh Saudi airline dengan masa berlaku 72 jam sebelim keberangkatan.
  7. Jemaah diwajibkan memiliki asuransi perjalanan lengkap dengan mengcover resiko covid 19.
  8. Hotel yang diperbolehkan hanya bintang 5 type double (sekamar 2 orang)
  9. Jemaah dikarantina minimal 3 hari sesampainya di mekkah.
  10. Jemaah hanya diperbolehkan sekali umrah dengan mutawif asli arab Saudi dengan pendaftaran online.
  11. Jemaah dapat sholat dimasjidil haram dengan mendaftar di aplikasi Etamarna.
  12. Kenaikan pajak menjadi 30 %.
  13. Bus hanya untuk 20 jemaah. (Nf/Hrd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *