Tubaba (Humas), – Penerbitan sertifikat sebagai kepastian status tanah kepemilikan yang diberikan kepada MAN 1 Tulang Bawang Barat merupakan bentuk berkah, sertifikasi yang diterima ini merupakan bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Acara penyerahan sertifikat tanah tersebut berlangsung pada, Senin (21/12/2020) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tulang Bawang Barat kepada Kepala Madrasah H. Imam Kahfi, M.Pd.I. Hadir Dalam rangkaian acara serah terima itu Kepala Kantor ATR/BPN Tulang Bawang Barat Azis Heru dan Jajaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat H. Helmi,S.Ag., S.Pd.I., MM, Kasubag Tata Usaha Dr.Eviyana.M.Pd,I, Ketua Pokjawas H.Mahfud, S.Pd.I, Kaur TU MAN 1 Tulang Bawang Barat Okta Kurniawan, MM, Ketua Komite MAN 1 H. Aristusyah, S.Ag.
Ungkapan terimakasih yang tak terhingga disampaikan oleh Kepala MAN 1 Tulang Bawang Barat kepada semua pihak yang telah banyak membantu sehingga sertifikat tanah resmi menjadi milik MAN 1 Tulang Bawang Barat. Wabil Khusus Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung H. Juanda Na’im SH., MH atas arahan dan suportnya sehingga Sertifikat Tanah untuk MAN 1 Tulang Bawang Barat hari ini dapat diserahkan, semoga berkah dan bermanfaat. Semoga kedepannya dengan penyerahan sertifikat tanah ke MAN 1, dapat lebih meningkatkan segala aspek yang berkaitan dengan mutu layanan pendidikan dan menejemen Madrasah.
Sertifikat ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai legalitas hak atas tanah untuk mengurangi terjadinya sengketa tanah, dengan adanya sertifikat yang telah dimiliki oleh MIN 1 Tulang Bawang Barat, ini bisa menjadi pegangan hukum atas tanah yang dimilikinya sehingga tidak ada lagi pihak lain yang menggugat. program pemberian sertifikat tanah itu merupakan bagian dari program strategis nasional dan akan terus dilaksanakan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan pantauan, penyerahan sertifikat ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dimana selalu untuk memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan ketika memasuki ruang Kepala Madrasah. (kemenagtbb/esw/nf)