Tubaba ( Humas ) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, H. M. Isa, S.Ag.,M.Pd.I. mengikuti Rapat Teknis Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2021 Kabupaten Tulang Bawang Barat di Ruang Rapat Bupati, Kamis, 29 April 2021. Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dra. Bayana, M.Si. dan dihadiri oleh Ketua MUI, Polres, Satpol PP, dan Seluruh Camat Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam rapat tersebut, disampaikan teknis Penerapan PPKM Mikro menghadapi Lebaran Idul Fitri 1442 H, seperti tidak dilakukannya takbir keliling, pelaksanaan zakat fitrah harus selesai H-3, pelaksanaan shalat Idul Fitri dimulai dari Jam 7 dan sebelum jam 8 sudah selesai, bagi Zona merah melaksanakan shalat Idul Fitri dirumah masing-masing, kapasitas masjid bagi Zona orange 25% dari kapasitas masjid/musholla, dan kapasitas masjid bagi Zona kuning dan hijau 50% kapasitas masjid/musholla, Memperketat protokol kesehatan, dan Tidak diperkenankan berkunjung ke sanak saudara.
H. M. Isa sangat mengapresiasi dan siap mendukung dengan menginstruksikan kepada KUA di tingkat Kecamatan dan Penyuluh Agama ditingkat Desa untuk dapat menerapkan PPKM Mikro semaksimal mungkin. (Nf/Bm).