Tubaba (Humas) -, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Hizbullah Safari, S.Ag., bersama Tim melakukan Supervisi Layanan Administrasi NR Dan Sosialisasi S.E. Menag No 15 Tahun 2021di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagar Dewa, Senin 28 Juni 2021.
Acara tersebut di hadiri oleh Kepala KUA Pagar Dewa Rosidin M, S.Ag., dan Penyuluh Agama Islam Non Pns. Supervisi tersebut meliputi Administrasi Nikah/Rujuk dari pemeriksaan, pencatatan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), administrasi BOP, dan Kepenyuluhan.
H. Safari dalam supervisi tersebut menegaskan seluruh administrasi yang ada harus sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP), baik itu Pengelolaan BOP, PNBP, dan administrasi lainnya, sebab administrasi tersebut merupakan dokumen negara, sehingga harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertata dengan baik. Kemudian H. Safari juga melakukan Pembinaan kepada Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Non PNS. Di hadapan para Penyuluh, H. Safari menyampaikan agar Penyuluh yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta melakukan inovasi dalam pelaksanaan dakwah. Selain itu, H. Safari berpesan kepada para Penyuluh untuk bekerja melayani semua unsur masyarakat, menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman pada umat.
Dikesempatan yang sama, selain melakukan supervisi, H. Safari melakukan sosialisasi Kepada Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. H. Safari menegaskan kepada Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam untuk menyampaikan dan menerapkan kepada masyarakat mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. (Nf/Bm)