Ka. Kankemenag Didampingi Kasi Bimas Islam Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442H/2021M

Tubaba Humas-, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, H. M. Isa, S.Ag., M.Pd.I., didampingi Kepala Seksi Bimbingan Islam, H. Hizbullah Safari, S.Ag., menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442H/2021M di Kabupaten Tulang Bawang Barat, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tulang Bawang Barat, Kamis, 15 Juli 2021.

Rapat Koordinasi ini secara langsung dipimpin oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dra. Bayana, M.Si. dan dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bacaan Lainnya

Hasil dari Rakor Persiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442H/2021M adalah mengenai ketentuan-ketentuan pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan Kurban.

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tempat : Di Masjid/Musholla dibatasi 10% dari kapasitas ruangan.
  2. Jamaah takbiran wajib dalam kondisi sehat dan berusia 18 s/d 59 tahun
  3. Waktu pelaksanaan takbir di Masjid/Musholla maksimal pukul 21.00 WIB
  4. Takbir keliling ditiadakan

Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Di wilayah zona merah dan orange, tidak dilaksanakan di Masjid/Musholla/Lapangan, tetapi di lokasi di rumah masing-masing.
  2. Di wilayah Zona Hijau dan Kuning wajib berkoordinasi dengan Satuan Tuga Penanganan Covid-19 setempat dan dibatasi 30% dari kapasitas ruangan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  3. Pelaksanaan Shalat Idul Adha dimulai dari pukul 07.00 s/d 08.00 WIB dengan tidak mengurangi syarat-syarat dan rukunnya.
  4. Selesai pelaksanaan shalat tidak diperkenankan berjabat tangan/kontak fisik, serta menghindari kerumunan.

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

  1. Waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung selama 4 (empat) hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  2. Pendistribusian daging kurban dilaksanakan oleh panitia kurban ke rumah masing-masing (Penerima). (Nf/Bm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *