Tubaba (Humas) -, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang di Pimpin Oleh H. Hizbullah Safari, S.Ag., mengadakan Sosialisasi S.E Menag No. 22 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM, Kamis 05 Agustus 2021, Bertempat di Aula PLHUT
Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, H. M. Isa, S.Ag., M.Pd.I., Kasubbag TU, Anthon Shofari, M.Pd.I., Jajaran Kasi, Kepala Madrasah, Perwakilan Ormas Islam, Kepala KUA serta Penyuluh Se Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5 M ditempat ibadah (Masjid/Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang dan tempat lain nya yang di fungsikan sebagai tempat ibadah), pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 covid 19 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid 19 sesuai dengan kriteria zonasi serta penerapan protokol kesehatan 5 M. Selanjutnya isi S.E tersebut memuat ketentuan Tempat Ibadah, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jama’ah, dan Pemantauan koordinasi dan pelaporan.
Di penghujung acara, M. Isa di dampingi Kasubbag TU dan Kasi Bimas menyerahkan panduan S.E Menag No. 22 Tahun 2021 Kepada Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Penyuluh, untuk dapat di sosialisasikan kepada masyarakat sekitar khusunya di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Nf/Bm)