Seksi PHU Lakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Tubaba (Humas) – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Efrizon, S.Ag, M.H. bersama Staff melakukan Sosialisasi  PMA Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M, serta KEPDIRJEN PHU Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia dan Sakit Permanen, di KBIHU Bakkata dan KBIHU Al-Maghfur dan Senin, 20 September 2021.

Dalam Sosialisasi ini, Efrizon menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini selain menyampaikan kebijakan-kebijakan terkait Penyelenggaraan Haji dan Umroh Tahun 2021, juga sebagai kunjungan silaturahmi ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Kemudian, Efrizon juga menyampaikan bahwa pendaftaran Haji tetap dibuka sepanjang tahun dan masa tunggu haji sekarang untuk Provinsi Lampung adalah 23 Tahun, oleh karena itu diharapkan bagi masyarakat yang sudah mampu untuk melaksanakan Ibadah haji agar dapat segera mendaftar Ibadah Haji melalui Seksi PHU Kantor kemenag Tubaba.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama Efrizon menyampaikan bahwa Calon Jamaah Haji yang meninggal dan mempunyai riwayat sakit permanen, dana Haji nya  bisa diambil kembali dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku dan juga bisa dialihkan kepada ahli waris Calon Jamaah Haji yang meninggal tersebut.

Pada akhir sosialisasi, dilakukan penyerahan brosur KEPDIRJEN PHU Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia dan Sakit Permanen dan KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M kepada H. Wasito, Pimpinan KBIHU Al-Maghfur dan H. Ulil Abshor, Pimpinan KBIHU Bakkata. (Nf/Bm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *