Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) – Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Inpassing Penyetaraan Jabatan Fungsional bagi Guru Madrasah Non- ASN. Program ini bertujuan agar Guru Non-ASN mendapatkan golongan seperti guru ASN.
Sebanyak 135 Guru Madrasah Non ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, menerima SK Inpassing. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Drs. H. Sanusi, didampingi Kasi Pendidikan Islam, Hj. Nuning Herwiyati, M.Pd.I, bertempat di Aula PLHUT, Kamis 5 Oktober 2023.
H. Sanusi dalam arahannya menyampaikan selamat kepada Guru Madrasah yang telah menerima SK Inpassing, dan berharap “semoga para guru dapat membentuk peserta didik yang cerdas dan berakhlaq mulia”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor mengatakan bahwa guru harus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas, penuh inovasi dalam kegiatan belajar – mengajar secara profesional. “Untuk itu guru juga harus selalu meningkatkan kompetensi bagi kualitas pendidikan madrasah yang selaras dengan program prioritas Kementerian Agama”, Jelas Beliau. (Nf/Hrd)