Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, menggelar Sosialisasi Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Calon Jemaah Haji Tahun 2024, bertempat di Aula PLHUT Kamis 11 Januari 2024.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti 60 orang yang merupakan jamaah haji Kabupaten Tulang Bawang Barat keberangkatan Tahun 1445H/2024 M.
Kepala Seksi PHU Efrizon, S.Ag.,M.H, mengatakan ketentuan waktu pembayaran pelunasan untuk tahap kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari s.d 12 Pebruari 2024, pukul 08.00 s.d 15.00 Wib pada Bank Penerima Setoran BPIH.
Pada Sosialisasi tersebut Kepala Kantor Kemenag Drs. H. Sanusi, juga menyampaikan arahan terkait kriteria pelunasan Haji Reguler Tahap kesatu yaitu, jamaah masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah haji reguler yang lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.
Sebagaimana petunjuk dari Keputudan Dirjen PHU No 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1445 H/2024M jamaah haji agar melakukan Pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebab Istithoah Kesehatan Haji menjadi syarat pelunasan.
Seperti diketahui, sesuai Keputusan Presiden RI nomor 6 Tahun 2024, BPIH 1445 H jamaah Haji Provinsi Lampung Embarkasi Jakarta sebesar Rp 95.862.448, dengan nilai manfaat Rp 37.364.114. Sedangkan Setoran Awal Jamaah Rp 25.000.000 sehingga biaya yang harus dilunasi oleh jamaah sebesar Rp 33.498.334. (Nf/Tk)