Pimpin Apel Pagi, Kasi PHU Tegaskan Pelaporan SPT Sebagai Wajib Pajak

Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Efrizon, S.Ag., M.H, dalam apel pagi, Senin 29 Januari 2024, bertempat di Halaman Kantor dan diikuti oleh Kasubbag TU, Jajaran Kasi, Pokjawas dan seluruh ASN Kankemenag Tubaba.

Bacaan Lainnya

Efrizon mengimbau kepada Seluruh ASN untuk menyampaikan SPT nya dan wajib pajak sampai dengan waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, pelaporan SPT dan wajib pajak saat ini bisa di akses melalui aplikasi Djp Online, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanggung jawab dalam membayar pajak. (Nf/Tk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *