Seksi PHU Kantor Kemenag Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji

Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, menggelar Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji, bertempat di Aula PLHUT, Kamis 29 Februari 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan, KBIH, dan perwakilan IPARI di lingkungan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Drs. H. Sanusi membuka secara resmi sekaligus menyampaikan materi kegiatan Sosialisasi.

Dihadapan peserta Kepala Kantor memaparkan terkait Standar Operasional Pendaftaran Haji sesuai dengan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 244 Tahun 2021.

Pendaftaran Haji bisa dilaksanakan dengan cara datang langsung ke Kantor Kementerian Agama, ataupun dilakukan pendaftaran secara elektronik melalui Aplikasi resmi Kementerian Agama.

Persyaratan Pendaftaran Haji antara lain meliputi, Beragama Islam, Usia minimal 12 Tahun memiliki KK, KTP sesuai dengan domisili, dan memiliki rekening atas nama jamaah haji reguler pada BPS BIPIH.

Terkait dengan Pembatalan Haji, kepada para peserta, Kepala Kantor menyampaikan Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jamaah Haji Reguler yang tertuang pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021.

Sementara itu, dalam sambutannya Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Efrizon, S.Ag, M.H, mengharapkan kegiatan ini agar peserta/masyarakat mendapatkan pemahaman yang memadai, terkait prosedur pendaftaran dan pembatalan Haji bagi Jamaah Haji Reguler. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan tanya-jawab terkait permasalahan jamaah,serta penyampaian informasi pelaksanaan Haji Reguler Tahun 1445 H. (Nf/Tk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *