Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini oleh Penyuluh Agama Islam

Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, menggelar Penyuluhan kepada Siswa-siswi SMPN 09 Tulang Bawang Tengah, pada Selasa (17/9/2024).

Dalam sosialisasi tersebut salah satu pemateri Nur Umi Fathonah menjelaskan Pernikahan Usia Dini dilihat dari segi pengertian, Hukum Agama, Hukum Negara dan dampak Negatif yang ditimbulkan dari Pernikahan dini.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia anak-anak atau remaja.  Peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Kita perlu memperhatikan batas minimal usia calon mempelai mengikuti ketetapan yang dibuat oleh pemerintah. Beberapa dampak buruk yang bisa mempengaruhi psikis anak dan juga akan menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian,”paparnya.

Kepala Sekolah SMPN 09 Tulang Bawang Tengah Hj. Fitria Sumiartini, S. Pd,.M.Pd  mengucapkan banyak terimakasih kepada para Penyuluh Agama Islam yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan kepada semua pihak hingga bisa terlaksananya kegiatan ini, hingga sosialisasi ini sangat banyak faedahnya dan bermanfaat sekali untuk bekal ilmu siswa-siswa pasca lulus dari sekolah ini,” ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan ini diikuti sebanyak 50 siswa-siswi, dengan sangat antusias mendengar materi dan penjelasan yang di sampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tulang Bawang Tengah, karena banyak hal positif yang bisa diambil dari materi sosisalisasi ini. (Nf/Tk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *