Tulang Bawang Barat, Kemenag ( Humas ) – Penyuluh Agama Islam KUA Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat dalam rangka memberikan penyuluhan melayani kepada masyarakat, dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Balai Tiyuh Pulung Kencana Kamis (26/09/2024).
Kegiatan ini dibuka Oleh Kepala KUA Kec. Tulang Bawang Tengah Sunaidi Romli, S.H.I., dan diikuti oleh pengurus masjid dan mushalla di lingkungan Tiyuh Pulung Kencana.
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh masih banyak warga masyarakat yang belum memahami terkait proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) apa syaratnya, dan bagaimana proses penerbitannya.
Muhammad Nursalim salah satu narasumber dalam sosialisasi ini, menyampaikan materi mengenai penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Nursalim memaparkan proses Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada KUA Kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan syarat sebagai berikut; pertama, .Adanya Surat kepemilikan tanah yang diwakafkan (asli), kedua, Fotocopy KTP wakif, nadzir dan saksi, ketiga, Surat Permohonan Akta Ikrar Wakaf dari wakif atau Nadzir, Jika nadzir Berbadan Hukum maka harus melampirkan fotocopy Akta Notaris atau pengesahan dari Kemenkumham RI. keempat, Surat Kuasa atau persetujuan dari ahli waris, jika tidak milik sempurna Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari kelurahan/desa. Adapun Waktunya kurang lebih 3 Hari Kerja, dengan biaya Rp.0,-
Kegiatan Sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Tiyuh Pulung Kencana Hendarwan, SH. yang sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas diadakannya kegiatan tersebut. Beliau juga berharap agar kegiatan-kegiatan yang lain dapat dilaksanakan kembali dengan tema yg lain seperti Sosialisasi terkait Zakat, dàn lainnya. (Nf/Ea )